
Jakarta, 12 November 2025 | oleh Redaksi ANTARA Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik dari sektor publik maupun swasta, untuk memperkuat kolaborasi dalam penegakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan kepercayaan publik terhadap inovasi digital dan memperkokoh posisi Indonesia sebagai salah satu pemain utama dalam ekonomi digital global.
Kepercayaan Publik Jadi “Mata Uang Baru” di Era Digital
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan bahwa kepercayaan publik kini menjadi aset utama dalam mendorong transformasi digital nasional. Ia menyebut pelindungan data pribadi sebagai fondasi yang menentukan keberlanjutan ekosistem digital Indonesia.
“Kepercayaan adalah investasi terbaik, bahkan menjadi mata uang baru di dunia yang serba terkoneksi. Dengan penegakan UU PDP yang kolaboratif, kita memperkuat daya saing Indonesia di kancah global,” ujar Nezar dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Nezar juga mengungkapkan data yang cukup mengkhawatirkan: sepanjang tahun 2023, tercatat sekitar tiga juta insiden kebocoran data di Indonesia, dan 62 persen di antaranya merupakan pencurian informasi pribadi.
“Kita tidak bisa membiarkan potensi ekonomi digital bernilai ratusan triliun rupiah terancam oleh kerugian miliaran akibat kebocoran data. Pelindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Sinergi Publik–Swasta Jadi Kunci Penegakan UU PDP
Pernyataan tersebut disampaikan Nezar dalam forum Seminar Accelerating PDP Law Enforcement through Public–Private Collaboration to Drive Digital Innovation yang digelar di Jakarta, Selasa (11/11).
Forum ini menghadirkan perwakilan dari lembaga pemerintah, pelaku industri digital, akademisi, dan komunitas teknologi. Tujuannya adalah untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam membangun tata kelola data yang aman dan berkeadilan, sekaligus memastikan Indonesia tetap kompetitif dalam lanskap digital global.
“Sinergi publik dan swasta menjadi kunci utama. Tidak mungkin pemerintah bekerja sendiri tanpa dukungan ekosistem digital yang sehat dan patuh hukum,” kata Nezar.
Inovasi Harus Sejalan dengan Pengawasan dan Kepatuhan
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pertumbuhan ruang digital yang pesat harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat.
“Inovasi boleh melaju cepat, tapi keamanan dan kepatuhan hukum adalah rel yang tidak boleh ditinggalkan,” ujarnya.
Menurut Alexander, UU PDP bukanlah penghambat inovasi, melainkan penjaga kepercayaan agar setiap terobosan digital memiliki dasar yang aman dan beretika. Ia menambahkan, pengawasan ruang digital juga harus disertai edukasi publik agar masyarakat memahami pentingnya menjaga data pribadi mereka.
Privacy by Design Jadi Pilar Inovasi Digital yang Berkelanjutan
Sementara itu, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi Sonny Hendra Sudaryana menekankan pentingnya penerapan prinsip privacy by design dalam setiap tahap pengembangan teknologi digital.
“Transformasi digital hanya akan berkelanjutan jika dibangun di atas kepercayaan. Prinsip pelindungan data harus menjadi bagian dari desain awal produk atau layanan digital, bukan sekadar tambahan di akhir,” jelas Sonny.
Ia menyampaikan bahwa Kemkomdigi melalui Garuda Spark Innovation Hub telah menjadi wadah bagi kolaborasi lintas sektor. Di sini, BUMN, startup, akademisi, dan regulator dapat menguji dan mengembangkan solusi digital yang aman sejak tahap perancangan.
“Melalui Garuda Spark, kami mempertemukan berbagai pihak untuk menciptakan inovasi yang memprioritaskan keamanan data dan etika digital,” tambahnya.
UU PDP: Fondasi Keamanan dan Daya Saing Digital Indonesia
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang disahkan pada 2022 menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia menegakkan kedaulatan data. Regulasi ini menegaskan hak individu atas privasi dan mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk menjaga keamanan informasi pribadi pengguna.
Penerapan UU PDP juga memiliki dampak strategis terhadap daya saing Indonesia di kancah global. Negara-negara maju yang menjadi mitra ekonomi menaruh perhatian besar terhadap standar keamanan data dalam menjalin kerja sama digital.
Dengan penegakan yang kuat dan kolaboratif, Indonesia diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi di sektor teknologi serta mempercepat pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Tantangan dan Langkah ke Depan
Meski demikian, penegakan UU PDP di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah rendahnya kesadaran publik mengenai pentingnya menjaga data pribadi dan lemahnya sistem keamanan di sebagian penyelenggara layanan digital.
Nezar Patria menegaskan bahwa Kemkomdigi tengah menyiapkan mekanisme sanksi tegas bagi pelanggar UU PDP, namun tetap mengedepankan pendekatan edukatif agar semua pihak dapat beradaptasi secara positif.
“Penegakan hukum harus berjalan, tapi edukasi publik dan penguatan kapasitas pelaku industri juga harus ditingkatkan. Hanya dengan cara itu kita bisa menumbuhkan ekosistem digital yang sehat,” katanya.
Ke depan, Kemkomdigi berkomitmen untuk:
- Memperkuat koordinasi antarinstansi penegak hukum.
- Meningkatkan kapasitas teknis lembaga publik dan pelaku industri dalam penerapan UU PDP.
- Mengembangkan sistem deteksi dini dan tanggap insiden kebocoran data.
- Mendorong adopsi standar internasional dalam tata kelola keamanan siber.
Membangun Kepercayaan sebagai Pondasi Ekonomi Digital
Dengan dukungan berbagai pihak, Kemkomdigi berharap penegakan UU PDP dapat menjadi pondasi utama ekonomi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Kepercayaan publik adalah modal utama kita. Dengan melindungi data pribadi warga negara, kita tidak hanya menjaga privasi, tetapi juga membangun masa depan ekonomi digital Indonesia yang tangguh dan terpercaya,” pungkas Nezar.
Sumber: antaranews.com


