
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menegaskan pentingnya reformasi regulasi dan pemanfaatan teknologi dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Pesan itu mengemuka dalam gelaran The Third Jakarta International Competition Forum (JICF) yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 11 Desember 2025. Acara ini menjadi momentum strategis bagi pemerintah, regulator, dan pelaku usaha untuk meninjau ulang berbagai kebijakan yang menghambat investasi serta menguatkan implementasi teknologi dalam pengawasan persaingan.
Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, menegaskan bahwa dunia usaha Indonesia saat ini berada pada persimpangan penting. Dinamika ekonomi global yang cepat berubah menuntut adaptabilitas, inovasi, serta regulasi yang lebih responsif terhadap perkembangan model bisnis baru.
Reformasi Regulasi: Kunci Menghapus Hambatan Usaha
Regulasi Tumpang Tindih Jadi Sorotan Utama
Salah satu isu utama yang diangkat dalam forum JICF adalah persoalan regulasi ekonomi yang tumpang tindih. Menurut Aru Armando, banyak aturan di Indonesia justru menciptakan high cost economy karena tidak sinkron antar lembaga dan tidak sesuai dengan perkembangan pasar modern.
Regulasi yang terlalu kaku—atau tidak cepat menyesuaikan perubahan—seringkali menjadi penghambat hadirnya pelaku usaha baru. Padahal, dalam prinsip persaingan sehat, kemudahan masuk pasar (easy market entry) adalah fondasi penting untuk mengurangi dominasi pemain lama dan mendorong inovasi.
Regulasi Baru Harus Adaptif, Tidak Kaku
Dalam pernyataannya, Aru menekankan bahwa perubahan regulasi harus bergerak ke arah yang lebih adaptif, terutama terhadap munculnya model bisnis digital. Reformasi ini bukan hanya soal merampingkan aturan, tetapi memastikan regulasi memberikan kepastian hukum, kemudahan investasi, dan menciptakan level playing field yang adil bagi pemain lama maupun pendatang baru.
Dengan cara ini, inovasi dapat berkembang tanpa terhambat oleh aturan usang yang tidak lagi relevan.
Kolaborasi Lintas Lembaga Jadi Fondasi Penguatan Persaingan
Isu Persaingan Tidak Bisa Diselesaikan Satu Lembaga
KPPU menegaskan bahwa pengawasan persaingan usaha adalah isu multidimensi yang tidak bisa ditangani secara tunggal. JICF ke-3 menggarisbawahi urgensi collaborative efforts antara pemerintah pusat, kementerian sektoral, pemerintah daerah, hingga lembaga pengawas lainnya.
Ego sektoral atau sekat antar lembaga harus dihapus agar kebijakan ekonomi dapat berjalan harmonis. Kebijakan di satu sektor tidak boleh berdampak negatif pada sektor lain. Misalnya, aturan teknis dari satu kementerian tidak boleh menciptakan hambatan pasar di sektor lain akibat kurangnya koordinasi.
Kebijakan Publik Harus Sejalan dengan Prinsip Persaingan Sehat
Forum ini menegaskan bahwa tiap kebijakan publik yang diterbitkan harus mengutamakan kepentingan masyarakat secara menyeluruh, bukan hanya kepentingan kelompok atau industri tertentu. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan konsisten mendukung pasar yang kompetitif, efisien, dan ramah investasi.
Optimalisasi Teknologi Informasi: Masa Depan Pengawasan Persaingan
Pengawasan Manual Tidak Lagi Memadai
Di era ekonomi digital yang tumbuh pesat, metode pengawasan tradisional tak lagi mampu mengimbangi kompleksitas praktik persaingan. Karena itu, JICF menekankan pentingnya memanfaatkan teknologi informasi lintas lembaga, termasuk integrasi data, untuk mendukung pencegahan perilaku anti persaingan.
Salah satu fokus penguatan adalah menciptakan early warning system untuk mendeteksi indikasi kolusi, terutama di sektor pengadaan publik.
Interoperabilitas Data Jadi Kebutuhan Mendesak
Pemanfaatan teknologi bukan sekadar digitalisasi proses administrasi, tetapi mencakup interoperabilitas data antarlembaga. Data yang terhubung dan transparan memungkinkan pemerintah melakukan analisis pasar lebih cepat dan akurat, sekaligus mempersempit ruang bagi persekongkolan tender, praktik kartel, ataupun penyalahgunaan posisi dominan.
Menurut KPPU, transparansi berbasis teknologi seperti ini dapat memangkas kerugian konsumen serta meningkatkan efisiensi ekonomi nasional.
Membangun Pasar Sehat untuk Masa Depan Ekonomi Indonesia
KPPU menegaskan bahwa persaingan usaha tidak boleh dipandang sebagai ancaman bagi pelaku usaha, melainkan sebagai mekanisme yang penting untuk menjaga kesehatan struktur pasar. Persaingan yang sehat menghasilkan harga lebih adil, kualitas produk yang lebih baik, dan beragam pilihan bagi konsumen.
Reformasi regulasi, kolaborasi lintas lembaga, dan optimalisasi teknologi menjadi tiga fondasi besar yang harus diperkuat agar Indonesia terhindar dari situasi high cost economy dan lebih siap memasuki persaingan global.
Melalui JICF ke-3, KPPU mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan ekosistem usaha yang modern, adaptif, serta mendukung inovasi jangka panjang.
Sumber: news.detik.com


