
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempersiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan penggunaan teknologi keselamatan pada kendaraan bermotor. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan standar keselamatan nasional, menekan risiko kecelakaan fatal, serta memperkuat perlindungan bagi seluruh pengguna jalan di Indonesia.
Langkah tersebut dinilai semakin mendesak mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan roda dua. Dengan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, pemerintah berharap upaya keselamatan jalan dapat berjalan lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Regulasi Teknologi Keselamatan Kendaraan Segera Disusun
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Yusuf Nugroho, menjelaskan bahwa aturan tersebut akan disusun sebagai turunan dari peraturan pemerintah dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
Regulasi ini dirancang untuk mengatur berbagai program keselamatan, sekaligus menetapkan peran dan tanggung jawab para pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, industri otomotif, hingga masyarakat pengguna jalan.
Fokus Utama Aturan Baru
- Peningkatan standar keselamatan kendaraan bermotor
- Pemanfaatan teknologi yang berdampak nyata pada keselamatan
- Sinergi antara regulasi, edukasi, dan penegakan hukum
Menurut Yusuf, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi inovasi teknologi, dengan catatan bahwa setiap teknologi yang diterapkan harus benar-benar berkontribusi dalam menurunkan risiko kecelakaan dan fatalitas.
Teknologi Keselamatan Sebagai Lapisan Perlindungan Tambahan
Kemenhub menegaskan bahwa kewajiban teknologi keselamatan kendaraan bukan untuk menggantikan edukasi dan penegakan hukum, melainkan sebagai lapisan perlindungan tambahan (second layer of safety).
Pendekatan ini penting karena sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh human error. Dengan adanya teknologi keselamatan, dampak kesalahan manusia diharapkan dapat diminimalkan.
Contoh Teknologi yang Berpotensi Diwajibkan
- Helm dengan standar keselamatan tinggi
- Sistem pengereman berstandar internasional seperti ABS
- Teknologi pendukung stabilitas kendaraan
Penguatan standar kendaraan, khususnya sepeda motor, dipandang krusial mengingat dominasi kendaraan roda dua sebagai moda transportasi utama masyarakat Indonesia.
Belajar dari Negara Tetangga
Dalam penyusunan kebijakan ini, pemerintah juga berkaca pada praktik baik dari negara lain. Malaysia, misalnya, telah lebih dulu mewajibkan teknologi keselamatan tertentu pada sepeda motor baru.
Setelah melalui kajian selama dua tahun, pemerintah Malaysia menetapkan sistem pengereman ABS sebagai standar wajib. Kebijakan tersebut terbukti mampu menurunkan angka kecelakaan dan kematian hingga 30 persen.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu referensi penting bagi Indonesia dalam menyusun kebijakan serupa yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lalu lintas nasional.
Target Global 2030 Jadi Tantangan Besar Indonesia
Tahun 2026 dipandang sebagai momen krusial bagi Indonesia. Negara ini hanya memiliki waktu sekitar empat tahun untuk mencapai target global penurunan fatalitas kecelakaan lalu lintas sebesar 50 persen pada 2030, sesuai dengan Dekade Aksi Keselamatan Jalan PBB 2021–2030.
Data Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjukkan bahwa sekitar 80 persen kecelakaan fatal di Indonesia melibatkan kendaraan roda dua. Ironisnya, dua pertiga korban jiwa diketahui tidak memiliki lisensi berkendara.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan keselamatan jalan tidak hanya berkaitan dengan perilaku pengguna, tetapi juga menyangkut standar kendaraan, infrastruktur, serta sistem perlindungan yang tersedia.
Keselamatan Jalan sebagai Isu Global
Kalemdiklat Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana menegaskan bahwa keselamatan jalan merupakan isu global yang mendapat perhatian serius di berbagai negara.
Ia menyebutkan dua fokus utama keselamatan lalu lintas dunia, yaitu:
- Penggunaan helm yang memenuhi standar
- Pengendalian kecepatan kendaraan
Selain itu, diperlukan sistem pendukung yang mampu menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan, baik pengendara, penumpang, maupun pejalan kaki.
Lima Pilar Keselamatan Jalan Harus Berjalan Seimbang
Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA) Indonesia, Rio Octaviano, menilai bahwa penerapan teknologi keselamatan harus berjalan seiring dengan perbaikan perilaku berkendara.
Indonesia sejatinya telah memiliki lima pilar keselamatan jalan, namun implementasinya dinilai belum berjalan seimbang. Pilar teknologi dan standar kendaraan (Pilar 3) kerap tertinggal dibandingkan edukasi dan penegakan hukum (Pilar 4).
Tantangan Sistemik Keselamatan Jalan
- Standar keselamatan kendaraan yang belum merata
- Kualitas infrastruktur jalan
- Perilaku pengguna jalan
Menurut Rio, kejelasan peran dan tanggung jawab setiap pilar sangat penting agar tidak terjadi saling menyalahkan. Justru, sinergi antar-pilar diperlukan agar keselamatan jalan dapat diwujudkan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Menuju Sistem Keselamatan Jalan yang Lebih Kuat
Rencana Kemenhub mewajibkan teknologi keselamatan kendaraan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai mengedepankan pendekatan sistemik dalam keselamatan jalan.
Dengan regulasi yang tepat, dukungan teknologi, serta kolaborasi lintas sektor, Indonesia diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan menciptakan sistem transportasi yang lebih aman bagi semua.
Sumber: antaranews.com


