Mulai 9 Agustus 2025, peserta BPJS Kesehatan menghadapi struktur iuran yang masih mengacu pada sistem lama—kelas 1, 2, dan 3—meskipun sistem baru KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) telah diberlakukan secara resmi. Artikel ini menyajikan ringkasan rinci mengenai tarif terbaru, skema pembayaran, hingga konteks transisi sistem, agar masyarakat bisa tetap tervalidasi dan siap menghadapi perubahan.
Gambaran Umum Sistem KRIS dan Status Iuran Saat Ini
Pemerintah telah resmi menggantikan layanan kelas lama (1, 2, 3) dengan sistem KRIS yang wajib diterapkan di seluruh fasilitas kesehatan mulai Juli 2025. Namun, hingga tanggal peluncuran penuh (4 Agustus 2025), iuran belum mengalami penyesuaian—masih merujuk ke aturan sebelumnya.
Rincian Iuran BPJS Mandiri (PBPU)
Berikut tarif iuran untuk peserta mandiri (PBPU) yang berlaku per 4–9 Agustus 2025:
-
Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
-
Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
-
Kelas 3: Rp 42.000 per bulan, dengan subsidi Rp 7.000 sehingga hanya membayar Rp 35.000.
Skema Iuran Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)
Peserta yang termasuk dalam PPU (seperti PNS, TNI, Polri, BUMN/BUMD, swasta) membayar iuran berdasarkan persentase gaji:
-
Total iuran: 5 % dari gaji per bulan
-
4 % ditanggung pemberi kerja
-
1 % dibayar pekerja sendiri
-
-
Keluarga tambahan (anak ke-4, orang tua, mertua) dikenakan iuran 1 % dari gaji per orang per bulan.
Iuran Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Untuk kelompok PBI, yaitu peserta yang dibiayai pemerintah, iuran mereka sepenuhnya ditanggung pemerintah sebesar Rp 42.000 per bulan—tanpa dipungut dari peserta .
Kapan Iuran KRIS Akan Ditetapkan?
Meskipun KRIS sudah diberlakukan secara administratif, tarif iuran baru belum ditetapkan per 9 Agustus 2025. Pemerintah memiliki batas waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menjabarkan struktur tarif, manfaat, dan pembiayaan baru sesuai Perpres No. 59 Tahun 2024 .
Mengapa Belum Ada Kenaikan Iuran?
Penundaan penyesuaian tarif berasal dari proses evaluasi fasilitas kesehatan dan kelayakan biaya. Pemerintah menegaskan bahwa iuran tidak berubah selama masa transisi, agar tidak membebani peserta terlebih dulu sebelum skema baru benar-benar siap digunakan.
Kesimpulan
Meskipun KRIS telah menjadi kebijakan resmi sejak Juli 2025, iuran BPJS Kesehatan per 9 Agustus 2025 tetap merujuk pada struktur lama. Peserta mandiri membayar antara Rp35 rb–150 rb per bulan, pekerja membayar 1 % gaji, dan peserta BPI dibiayai pemerintah. Struktur tarif KRIS akan diumumkan paling lambat pada 1 Juli 2025, jadi masyarakat dianjurkan untuk terus mengikuti informasi resmi agar tidak melewatkan perubahan penting.
Sumber : cnbc indonesia



