Peserta BPJS Kesehatan dengan kelas 1 atau 2 memiliki opsi untuk meningkatkan layanan rawat inap ke kelas VIP atau VVIP melalui skema khusus. Meskipun layanan ini tidak disediakan secara langsung dalam paket standar BPJS, peserta tetap bisa naik kelas dengan syarat membayar selisih biaya. Artikel berikut menjelaskan prosedur, persyaratan, serta kisaran biaya berdasarkan regulasi terbaru dan sumber resmi.
1. Apa Kata Regulasi dan Perpres Terbaru?
Berdasarkan Perpres No. 59/2024 (Perubahan Ketiga atas Perpres No. 82/2018), peserta hanya boleh naik satu tingkat saja dari kelas dasar mereka:
– Kelas 3 → Kelas 2
– Kelas 2 → Kelas 1
– Kelas 1 → VIP (jika tersedia di rumah sakit)
Peserta tidak boleh langsung meloncat dua tingkat ke atas (misalnya kelas 3 ke VIP).
2. Bagaimana Skema Peningkatan Kelas ke VIP (Combine Benefit / COB)?
Untuk memungkinkan peserta mendapat fasilitas VIP, BPJS membuka skema Combine Benefit (COB), yaitu kerjasama BPJS dengan asuransi swasta tambahan. Dalam skema ini:
-
BPJS menanggung hingga 75 % dari tarif INA-CBG kelas dasar
-
Sisanya (hingga 25 %) dibayar via asuransi swasta atau peserta (out-of-pocket)
Skema ini telah dibahas dan disetujui oleh OJK sebagai bentuk penyesuaian untuk peserta yang mampu mengambil layanan di atas kelas mereka
3. Syarat Peserta yang Bisa Naik Kelas
Peserta yang memenuhi syarat untuk naik kelas ke VIP di antaranya:
-
Peserta Non‑PBI (bukan penerima bantuan iuran) saja yang boleh naik kelas
-
Telah menjadi peserta aktif selama minimal 12 bulan pada kelas 1 atau 2
-
Bersedia membayar selisih biaya INA-CBG sesuai ketentuan (maksimal 75 % dari tarif kelas dasar)
-
Mendapat persetujuan dari rumah sakit tempat rawat, setelah ditawarkan atau atas permintaan, dan menandatangani pernyataan persetujuan naik kelas .
4. Berapa Biaya yang Harus Dibayar?
Perhitungan biaya tambahan dilakukan sebagai berikut:
Contoh Simulasi untuk Peserta Kelas 1:
-
Tarif INA‑CBG Kelas 1 = Rp 7.000.000
-
Biaya selisih maksimal = 75 % × Rp 7.000.000 = Rp 5.250.000
-
Bila biaya kamar VIP Rp 12.000.000, peserta hanya membayar selisih Rp 5.000.000 (< batas maksimal)
Contoh untuk Peserta Kelas 2:
-
Tarif INA‑CBG Kelas 2 ≈ Rp 5.000.000
-
Peningkatan ke VIP tetap hanya boleh satu tingkat jika tersedia, dan selisih dihitung dari tarif VIP minus tarif kelas 2
Mayoritas rumah sakit menerapkan batas pembayaran selisih maksimal 75 % dari tarif dasar INA‑CBG.
5. Prosedur Praktis untuk Mengajukan Naik Kelas
-
Cek status kepesertaan: pastikan Anda bukan penerima bantuan iuran (Non‑PBI) dan telah aktif sesuai durasi minimal.
-
Hubungi BPJS Kesehatan dan/atau rumah sakit tempat rawat, untuk mengajukan naik kelas.
-
Rumah sakit akan menghitung selisih tarif INA‑CBG dan menjelaskan biaya tambahan.
-
Tandatangani formulir persetujuan (surat pernyataan) sebelum peningkatan kelas bisa mulai.
-
Jika pakai asuransi swasta tambahan (COB), pastikan preminya aktif dan klaim disetujui untuk menutup biaya di luar tanggungan BPJS.
6. Tantangan dan Pertimbangan Sebelum Mengambil Skema VIP
-
Tidak semua rumah sakit menyediakan fasilitas VIP bekerja sama dengan BPJS.
-
Biaya tambahan hingga 75 % bisa memberatkan jika lama perawatan cukup panjang.
-
Peserta PBI dilarang naik kelas; langkah ini dikhususkan bagi peserta mandiri.
-
Dengan berlakunya sistem kelas standar (KRIS) yang diperkirakan mulai berlaku penuh pada 30 Juni 2025, struktur kelas resmi kelas 1–3 akan tergantikan oleh layanan tunggal KRIS. Namun, fasilitas VIP tetap tersedia melalui skema COB bagi yang mampu membayar ekstra.
Kesimpulan
Peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2 memiliki hak untuk naik ke layanan rawat inap kelas VIP, dengan syarat membayar selisih biaya INA‑CBG maksimal 75 % dan hanya satu tingkat di atas hak kelas dasar. Skema ini diakomodasi melalui sistem Combine Benefit (COB) dengan asuransi swasta tambahan. Pastikan status kepesertaan, kesiapan biaya, dan konfirmasi langsung dengan rumah sakit terkait prosedur dan fasilitas yang tersedia.
Sumber : cnbc indonesia



