Dalam upaya meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, pemerintah melalui BPJS Kesehatan mulai menerapkan skema patungan dengan asuransi swasta. Mekanisme ini dikenal sebagai Coordination of Benefit (COB), yang memungkinkan peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan peningkatan fasilitas layanan kesehatan dengan tambahan biaya yang dapat ditanggung sendiri, perusahaan, atau pihak asuransi tambahan. Skema ini memberikan keleluasaan lebih kepada peserta yang ingin memperoleh layanan rawat inap di kelas eksekutif atau VIP.
1. Apa Itu Skema Coordination of Benefit (COB)?
Coordination of Benefit (COB) adalah sistem pembiayaan layanan kesehatan yang memungkinkan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan di luar hak kelasnya dengan tambahan biaya yang bisa ditanggung bersama oleh BPJS dan asuransi kesehatan swasta.
Dalam sistem ini, BPJS Kesehatan tetap membayar sesuai hak kelas peserta (kelas 1 atau 2), sedangkan selisih biaya layanan premium dapat ditanggung oleh peserta sendiri, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
2. Dasar Hukum Pelaksanaan Skema Patungan
Skema COB telah diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024. Dokumen ini menjadi pedoman pelaksanaan selisih biaya yang ditanggung oleh asuransi tambahan, sekaligus mengatur syarat dan prosedur yang harus diikuti agar peserta dapat memanfaatkan layanan ini dengan tepat.
3. Siapa Saja yang Bisa Mengakses Skema Ini?
Tidak semua peserta BPJS dapat memanfaatkan sistem ini. Berdasarkan ketentuan yang berlaku:
-
Hanya peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2 yang berhak menggunakan skema COB.
-
Peserta kelas 3 tidak termasuk dalam skema ini.
-
Peserta yang ingin menggunakan layanan kelas eksekutif atau VIP harus memiliki indikasi medis, bukan sekadar keinginan pribadi.
4. Contoh Skema Pembayaran Patungan
Sebagai ilustrasi, jika peserta kelas 1 ingin mendapatkan rawat inap di kelas VIP:
-
BPJS Kesehatan akan menanggung sekitar 75% biaya layanan sesuai hak kelasnya.
-
Sisanya, yakni hingga 125% dari biaya layanan VIP, dapat ditanggung oleh asuransi tambahan atau dibayar mandiri oleh peserta.
Ini memberikan fleksibilitas dalam pemilihan layanan kesehatan tanpa meninggalkan prinsip gotong royong yang menjadi dasar jaminan sosial.
5. Manfaat Bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Bagi masyarakat umum, skema ini menjadi solusi bagi mereka yang ingin mendapatkan layanan kesehatan lebih baik tanpa kehilangan manfaat BPJS. Sementara bagi dunia usaha, skema ini juga mendorong peran perusahaan dalam menyejahterakan karyawan melalui penyediaan asuransi tambahan.
Di sisi lain, perusahaan asuransi juga dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memperluas pasar dan menyesuaikan produknya dengan kebutuhan peserta jaminan sosial nasional.
6. Tantangan dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Meski potensial, skema COB tetap memiliki tantangan. Di antaranya adalah edukasi peserta terkait mekanisme COB, keterbatasan peserta kelas 3, dan integrasi sistem antara BPJS dan pihak asuransi swasta.
Penting juga memastikan bahwa layanan premium yang diakses benar-benar berdasarkan kebutuhan medis, bukan sekadar preferensi pribadi yang bisa menimbulkan ketimpangan pelayanan.
Penutup:
Penerapan skema patungan BPJS Kesehatan dan asuransi swasta merupakan langkah inovatif dalam reformasi jaminan kesehatan nasional. Dengan kebijakan ini, masyarakat yang menginginkan layanan lebih baik bisa mendapatkannya dengan biaya tambahan yang wajar, tanpa meninggalkan sistem jaminan dasar yang telah ada. Diperlukan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan peserta untuk memastikan skema ini berjalan optimal, adil, dan berkelanjutan.
Sumber : Finance detik



